Mulai Terungkap, Seperti Ini Peran Nurhadi
jpnn.com - JAKARTA - Peran Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai terungkap.
Dalam dakwaan untuk terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno, diketahui Nurhadi pernah menghubungi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Nurhadi meminta agar Edy segera mengirim berkas pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited melawan PT First Media. Padahal, batas waktu pengajuan pendaftaran PK itu sudah lewat.
"Edy Nasution dihubungi Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara niaga PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Berdasarkan putusan kasasi MA Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.
Sesuai pasal 295 ayat 2 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK ialah 180 hari sejak putusan dibacakan.
PT AAL mendaftarkan permohonan PK di PN Jakpus dan diterima oleh Edy pada 2 Maret 2016.
Pendaftaran PK itu diterima Edy setelah Wresti Kristian Hesti, anak buah Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, melobi Edy Nasution dengan imbalan Rp 50 juta.