Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis
Jumat, 16 Maret 2018 – 15:52 WIB
Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Gadis belia ini tewas diduga dibunuh dengan cara dianiaya dan dicekik.
Ini diketahui dari kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam bekas dianiaya. Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (hni/ce/abe)