Multi Usaha Kehutanan Tingkatkan Nilai Ekonomi Riil Hutan, Bakal jadi Penopang Folu Net Sink
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bisa mengembangkan Multi Usaha Kehutanan.
Model bisnis Multi Usaha Kehutanan itu juga dinilai bisa memicu produktivitas, sehingga nilai ekonomi riil lahan hutan bisa meningkat dan akan berdampak besar pada pencapaian agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
"Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan non kayu," kata Agus saat sesi talkshow pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Terbarukan di Jakarta, Sabtu (16/9).
Agus menyatakan paradigma pemanfaatan hutan yang hanya berorientasi pada kayu sudah tidak relevan lagi.
Apalagi, potensi kayu yang menurut berbagai literatur tak lebih dari 5 persen.
Menurutnya, kini 95 persen potensi lansekap hutan lainnya harus dikembangkan melalui diversifikasi usaha kehutanan untuk meningkatkan nilai ekonomi lansekap hutan.
“Skema multiusaha dianggap mampu meningkatkan nilai ekonomi riil lahan hutan yang saat ini masih rendah," lanjutnya.
Dia menyebutkan mengacu pada PermenLHK No. P.08/2021 PBPH dapat melakukan penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan hutan melalui Multi Usaha Kehutanan.