Multi Usaha Kehutanan Tingkatkan Nilai Ekonomi Riil Hutan, Bakal jadi Penopang Folu Net Sink
Namun, dalam percepatan pelaksanaan PBPH Multi Usaha Kehutanan di antaranya ada bebarapa hal yang mesti dicermati seperti meningkatkan koordinasi dengan BKPM terkait OSS, koordinasi dengan BPS dalam hal penyesuaian KBLI dari semula KBLI berbasis jenis izin menjadi KBLI PBPH berbasis Multi Usaha Kehutanan, dan sinergitas antar lembaga.
“Penyesuaian KBLI menjadi sangat penting karena menyangkut perhitungan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB,” jelasnya.
Dia menyatakan implementasi model bisnis Multi Usaha Kehutanan menjadi bagian dari pencapaian agenda pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU) untuk pengendalian perubahan iklim, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengungkapkan hingga saat ini sudah ada sekitar 40 perusahaan PBPH yang mengajukan untuk implementasi multi usaha kehutanan.
Menurut Purwadi, pelaku usaha kehutanan butuh insentif yang bisa menjadikan implementasi multi usaha kehutanan sebagai bagian dari value chain perusahaan.
Tak hanya itu, dia mencontohkan pengembangan hutan tanaman industri dengan pola agroforestry yang bisa mendapat nilai tambah dari bisnis karbon dengan metode ARR (Aforestation, Reforestation, Revegetation).
"Dengan adanya insentif maka perusahaan pemegang PBPH akan menginternalisasi multi usaha kehutanan dalam business process-nya dan tidak mengangap sebagai kewajiban," kata Purwadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Silverius Orcar Unggul menjelaskan multi usaha kehutanan merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Indonesia.