Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Minggu, 01 Juni 2014 – 11:45 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Gsm)