Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jumat, 29 Agustus 2008 – 22:03 WIB
Lima jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta, antara lain Sigid J Pribadi dan Asep Mulyana, mendakwa Munarman dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sigid membacakan dakwaan primair. Isinya, bahwa terdakwa Munarman baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad Machsuni Kaloko alias Matsuni, Agus Bambang, Muhamad Subhan, Pahruroji, Sunarto, Syamsudin, Topik Hidayat, Raplin, dan Sudirah (dalam berkas terpisah) dan massa laskar Front Pembela Islam (FPI) lainnya pada Minggu 1 Juni 2008, bertempat di lapangan Monas secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Sigid juga membeberkan, pada 1 Juni 2008 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa Munarman menghubungi dan menyiagakan seluruh komandan laskar Islam, yang terdiri dari FPI, MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Misi Islam, Brigade Hisbulah, GPI (Gerakan Pemuda Islam), GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia), dan Taruna Islam untuk berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum sholat zuhur dalam rangka konsolidasi.