Munarman FPI: Ada Pembagian Sembako dan Kampanye Capres di Acara Harlah NU
Munarman mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi lebih jauh. Nantinya, DPP FPI pasti akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk meluruskan agar proses hukum itu berkeadilan, bukan dijadikan sarana balas dendam apalagi karena kebencian," imbuh Munarman.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah orang lantaran membuat ricuh di acara Tabligh Akbar NU Sumut. Kini, sebelas anggota FPI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesebelas tersangka itu berinisial MHB, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, E alias I, dan RP. Semuanya berasal dari organisasi FPI Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari hasil gelar perkara juga telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk dilakukan penahanan.
"Seluruh tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 subsidair Pasal 175 jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP,” kata Tatan. (cuy/jpnn)