Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munarman Tidak Menerima Peristiwa 7 Desember Disebut Komnas HAM Pidana Biasa

Selasa, 02 Februari 2021 – 20:27 WIB
Munarman Tidak Menerima Peristiwa 7 Desember Disebut Komnas HAM Pidana Biasa - JPNN.COM
Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan keadilan dan transparansi dalam menindaklanjuti hasil laporan Komnas HAM tentang tragedi 7 Desember.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan hasil laporan tentang tragedi 7 Desember 2020 ke pemerintah pada 14 Januari 2021.

Adapun laporan tragedi 7 Desember 2020 memuat tentang kejadian bentrok enam laskar Front Pembela Islam dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. 

Dalam laporan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi atas kejadian tersebut.

Komnas HAM menyebut terdapat dua konteks dalam bentrok enam laskar dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Konteks pertama yakni kejadian sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM49 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini terdapat aksi saling tembak antara laskar dengan polisi.

Konteks berikutnya yakni kejadian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan empat laskar FPI. Dalam laporan Komnas JAM, empat laskar tewas ketika berada dalam penguasaan petugas negara.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tewasnya empat dari enam laskar. Dari situ, Komnas HAM meminta proses hukum dilaksanakan di pengadilan pidana.

Munarman menyebut terdapat unsur sistematis dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close