Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal, Bertentangan Aturan Organisasi dan Keppres

Dia mengatakan dalil melaksanakan Munaslub Kadin berkaitan dengan bergabungnya ketua organisasi tersebut Arsjad Rasjid sebagai tim pemenangan capres tak masuk akal.
"Keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," ujar Dhaniswara.
Dia mengatakan posisi Arsjad yang berhalangan sebagai Ketua Kadin karena masuk tim pemenangan juga sudah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie,” ujat Dhaniswara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
"Oleh marena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka. (ast/jpnn)