Muncikari Robby Abbas Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Senin, 11 Mei 2015 – 16:20 WIB
Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tambahan pasal yang dijeratkan kepada germo ini. "Bisa jadi pakai pasal perdagangan manusia (orang)," tegasnya.
Kapolrestro Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat enggan mengomentari nama-nama 200 orang yang diduga sebagai pelacur binaan mucikari Robby Abbas.
Termasuk juga soal siapa saja kalangan yang biasa menggunakan jasa Robby, tak dijawabnya.
"Yang soal nama tidak berkomentar. Itu bukan subtansi perkara. Kalau yang tidak substansi tidak akan dijawab," kata Wahyu di Polrestro Jaksel disela-sela kedatangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Senin (11/5). (boy/jpnn)