Muncikari Robby Abbas Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Orang
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Tersangka prostitusi yang berprofesi sebagai muncikari pelacur papan atas yang ditangkap Polrestro Jaksel, Robby Abbas hanya dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, yang digunakan menjerat tersangka memang baru awal penyidikan. Tapi tak menutup kemungkinan dalam perkembangannya tersangka akan dijerat pasal lain.
"Ini baru awal, nanti dilihat dari segala macam aspek," tegas Budi di Polrestro Jaksel, Senin (11/5).
Dia pun mengisyaratkan tak menutup kemungkinan tersangka Robby akan dijerat pasal lain. "Nanti ada perkembangannya," tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk mengungkap peran-peran masing-masing orang dalam kasus ini, harus membutuhkan bukti yang kuat.
"Kalau kata-kata saja tidak bisa," tegasnya.
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Audie Latuheru mengatakan, masih akan terus mendalami peran Robby Abbas. "Kita fokus pada tersangka," tegasnya di Polrestro Jaksel, Senin (11/5).
Dia menambahkan, penyidik akan memanggil saksi untuk menguatkan pasal yang dijeratkan kepada Robby.