Muncul Petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan Usai Masjid Ahmadiyah Dirusak
Keempat, meminta Kapolres Sintang dicopot dari jabatannya dan dilakukan penyelidikan tuntas terhadap dugaan keberpihakan aparat dalam kejadian itu.
Selanjutnya kelima, meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan Bersama No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Kemudian tuntutan terakhir yakni meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan tugas konstitusionalnya, yakni menjamin keamanan dan kebebasan setiap orang yang ada di Indonesia untuk menganut suatu agama dan keyakinan serta kepercayaannya.
“Memberikan jaminan juga terhadap hak mereka untuk menjalankan ibadah atau berkegiatan sesuai dengan agama, keyakinan, dan kepercayaannya itu,” lanjut isi petisi tersebut. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!