Muncul Petisi Penolakan IKN, Pakar Pidana Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Petisi menolak pembangunan ibu kota negara (IKN) baru muncul di laman change.org dengan tajuk: 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'.
Penolakan ini diprakarsai oleh Narasi Institute dan diteken oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Merespons hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat.
“Sebagai pengakuan prinsip rule of law, negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto dalam siaran persnya, Selasa (8/2).
Indriyanto pun meminta pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal pemindahan IKN tersebut.
“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan secara mendalam hasil dan kegunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan,” paparnya.
“Jadi tidak terkesan sebagai subjektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” imbuh dia.
Indriyanto mengatakan secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah UU yang baik.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyatakan adanya petisi penolakan IKN tergolong telat.