Muncul Petisi Penolakan IKN, Pakar Pidana Komentar Begini
“Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi, itu sudah terlambat, kalau enggak setuju ada yudisial MK,” ujar Trubus.
Dia menilai petisi itu seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui IKN.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Dia pun meminta agar pemerintag memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN.
“Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: