Muncul Petisi Tolak Pemindahan IKN, Bang Dasco Merespons Begini
jpnn.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah berbagai pihak yang membuat petisi menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Dasco, petisi daring menjadi salah satu cara menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi Indonesia.
“Itu dijamin kebebasannya, dan itu bisa menjadi tolok ukur juga berapa banyak, sih, yang meminta supaya pemindahan ibu kota ini ditangguhkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah pada prinsipnya membuka ruang komunikasi terhadap pemindahan IKN.
Termasuk, kepada pihak yang selama ini menolak pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.
"Jadi, pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik," ungkap Dasco.
Petisi menolak pemindahan IKN muncul di laman change.org dengan tajuk: 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'.
Penolakan ini diprakarsai oleh Narasi Institute dan diteken oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.