Muncul SPDP Prabowo dan Eggi Sudjana jadi Terlapor Kasus Makar
Dia pun membantah SPDP itu dimaksudkan untuk Prabowo dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak benar terhadap Pak Prabowo, itu SPDP Pak Eggi untuk kasus makar,” sambung Andre.
Memang, kata Andre yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) ini, Prabowo sempat dilaporkan bersama Eggi untuk dugaan kasus makar.
“Tetapi, statusnya bukan tersangka dan bukan saksi,” tegasnya.
BACA JUGA : Semoga Prabowo - Sandi Tidak Larut Dalam Kesedihan Mendalam
Pasalnya, tegas dia, Prabowo tak ada niat sedikit pun untuk berbuat makar, eks Danjen Kopassus itu selalu berjuang bersama rakyat.
“Kemudian, Pak Prabowo sebagai salah satu pasangan calon juga dilindungi undang-undang, jadi tidak bisa dipidana,” tambah Andre.
Dari pihak Polda Metro Jaya sendiri saat dikonfirmasi soal adanya SPDP tersebut belum memberikan jawaban hingga kini. (cuy/jpnn)