Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mungkin Novel Baswedan Cs Bisa Diarahkan Jadi PPPK

Kamis, 13 Mei 2021 – 02:10 WIB
Mungkin Novel Baswedan Cs Bisa Diarahkan Jadi PPPK - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mencari solusi terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Didik, masalah kepegawaian di lembaga antirasuah itu harus dibicarakan dengan pemerintah karena anggaran KPK berasal dari uang negara dan linstitusi itu berada di bawah rumpun eksekutif.

"Begitu pula dalam hal alih status pegawai KPK menjadi ASN harus didasarkan pada aturan yang berlaku di KemenPAN-RB, BKN dan peraturan perundangan lainnya bidang kepegawaian dan ASN," ucap Didik kepada JPNN.com, Rabu (12/5).

Politikus asal Jawa Timur itu mengatakan konsekuensi alih status pegawai KPK khususnya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN masih bisa dibicarakan bila mereka sangat dibutuhkan, dan yang bersangkutan tetap ingin mengabdi di lembaga itu.

Itu sebabnya persoalan alih status pegawai KPK yang menjadi polemik pasca penonaktifan Novel Baswedan Cs perlu dibicarakan dengan Presiden Jokowi atau menteri terkait guna dicarikan jalan keluarnya.

Terlebih lagi, kata politikus Partai Demokrat itu, pemerintah pernah membuat kebijakan bagi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian juga bagi pegawai KPK yang terkendala dalam proses dalam alih status, tetapi punya integritas, komitmen, konsistensi, serta rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi bisa mengikuti jalur yang sama, yakni sebagai PPPK.

"Mereka tetap bisa dipertahankan menjadi bagian dari KPK," kata Didik. (fat/jpnn)

Pemerintahan Presiden Jokowi harus mencarikan solusi terkait polemik status kepegawaian Novel Baswedan Cs di KPK,

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News