Mungkinkah Menggugat Tiongkok Terkait Wabah Virus Corona? Ini Penjelasan Guru Besar UI
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan tidak akan mudah bagi siapa pun yang menggugat Tiongkok terkait wabah virus corona. Pasalnya, pemerintah Tiongkok tidak akan memberi akses kepada siapapun untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan dari dalam negara itu.
"Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah kemana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan dan apakah putusan dapat dieksekusi," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).
Bila gugatan dilayangkan ke pengadilan di suatu negara maka pemerintah Tiongkok akan mudah mematahkannya dengan alasan mereka memiliki kekebalan (immunity) di lembaga peradilan tersebut.
Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration, maka Tiongkok harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi pihak yang digugat. Tentu pemerintah Tiongkok tidak akan memberikan persetujuan tersebut.
Intinya membawa pemerintah Tiongkok ke lembaga peradilan maupun arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia, sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.
Kalaupun ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang untuk mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan.
Dasar yang digunakan oleh banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah Tiongkok diawal penyebaran Covid 19. Dalam hukum pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan.
"Kalaulah ada suatu pengadilan yang memutuskan Tiongkok bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi, permasalahan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dieksekusi. Satu hal yang pasti pemerintah Tiongkok tidak akan dengan sukarela menjalankan putusan," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.