Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mungkinkah Menggugat Tiongkok Terkait Wabah Virus Corona? Ini Penjelasan Guru Besar UI

Rabu, 29 April 2020 – 16:42 WIB
Mungkinkah Menggugat Tiongkok Terkait Wabah Virus Corona? Ini Penjelasan Guru Besar UI - JPNN.COM
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

Putusan dari lembaga peradilan hanyalah menang di atas kertas. Untuk benar-benar merasakan kemenangan tersebut perlu untuk dijalankan atau dieksekusi.

Memang, lanjut dia, terdapat aset-aset Tiongkok yang tersebar di berbagai negara. Namun saat dieksekusi akan dihalangi dengan alasan aset tersebut memiliki kekebalan atau aset tersebut bukan milik pemerintah, melainkan BUMN atau swasta.

Lebih lanjut dikatakannya, menuntut ganti rugi dari negara yang dianggap bertanggung jawab atas suatu tindakan yang dilakukan bukanlah hal baru. Setelah Perang Dunia II, misalnya, banyak pihak yang menuntut ganti rugi atas tindakan penjajahan.

Namun proses ganti rugi ini tidak dilakukan melalui lembaga peradilan, namun melalui proses di luar lembaga peradilan. Proses seperti ini harus dimulai dari kesadaran negara yang memunculkan kerugian.

"Negara tersebut kemudian menyepakati dengan negara yang dirugikan bentuk-bentuk ganti kerugian. Ini yang dikenal dengan sebutan pampasan perang," terang Hikmahanto

Dalam konteks COVID-19, tentu pemerintah Tiongkok bisa memberikan pampasan bagi negara-negara terdampak. Bila dikalkulasi tentu biaya yang harus dikeluarkan akan sangat fantastis. "Rasanya Tiongkok tidak akan rela melakukan itu," tutup dia. (ant/dil/jpnn)

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana ikut menanggapi wacana gugatan hukum terhadap Tiongkok terkait wabah virus corona

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News