Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mungkinkah Pendukung Perppu KPK Hanya Ingin Menjerumuskan Jokowi?

Kamis, 03 Oktober 2019 – 20:28 WIB
Mungkinkah Pendukung Perppu KPK Hanya Ingin Menjerumuskan Jokowi? - JPNN.COM
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9). Foto:M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik revisi UU KPK terus menghangat. Beberapa elemen masyarakat yang mendorong presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai janggal dan bermuatan politis.

Menurut Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso, presiden Joko Widodo memiliki keterlibatan dalam proses hingga putusan dalam UU 32/2002 ini.

"Kalau sampai ada Perppu, saya kira ini janggal. Karena presiden kan mengikuti proses, seperti menyetujui beberapa pasal hingga tahap putusan. Masa dia sendiri akan menarik UU yang disitu ia setujui sendiri," ujar Sugeng dalam diskusi publik "Menyoal Pentingnya Revisi UU KPK" yang digelar Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KoMPAN) di kampus PTIQ Jakarta, Rabu (2/10).

Sugeng menilai, Perppu KPK berbeda dengan Perppu ormas yang pernah dikeluarkan Jokowi. Ia khawatir dorongan kepada presiden untuk menerbitkan Perppu bermuatan politis. "Presiden bisa kena impeachment gara-gara perppu. Atau mungkin itu tujuan friksi politik dibalik kuatnya dorongan perppu tersebut," katanya

Senada dengan Sugeng, Firdaus MS, dosen Universitas Pamulang yang juga nara sumber dalam diskusi itu, berpendapat perppu bukanlah solusi atas problem pemberantasan korupsi dan KPK.

"Judicial review melalui MK saya kira lebih elegan. Perppu itu kan mensyaratkan suatu keadaan yang genting dan darurat, dalam konteks ini kan 'ilat (syarat dalam istilah fiqh -red) itu tidak ada,” tuturnya.

"Revisi UU KPK itu justru menguatkan KPK itu sendiri. Sebab penyidik dan komisionernya tidak mungkin bekerja secara mekanik laiknya malaikat yang hanya patuh satu hal yang diperintahkan dan tidak tergoda hal lainnya," ungkap Daus.

Sementara aktivis 98, Hari Purwanto, juga menyampaikan bahwa pro kontra revisi UU KPK tidak harus diselesaikan melalui gerakan jalanan. "Diskusi kita hari ini adalah gerakan kita. Semua sepakat korupsi harus diberantas. Karena itu kita memerlukan kelembagaan yang bersih dan kredibel, serta objektif, tidak ikut bermain politik," ucap pria yang juga Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

elemen masyarakat yang mendorong presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai janggal dan bermuatan politis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close