Murid SD Dicabuli Paman Kandung
Sabtu, 23 Maret 2013 – 12:31 WIB
Pelaku dan korban pun langsung dijemput guna dimintai keterangan."Korban sudah kita visum sementara pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polres TTU,"tegas Sefnat. Akibat perbuatan amoral yang dilakukan Marthen Uju Wadu terhadap ponakannya itu, maka pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak sekaligus pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mg-10/boy)