Murid SD Dicekik dan Dijambak Oknum Guru POJK, Begini Kronologinya
Jajat mengaku tidak mencabut laporannya walaupun oknum guru tersebut sudah meminta maaf dengan cara datang langsung ke rumahnya. Alasannya dirinya tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum karena banyak menerima informasi bahwa oknum guru tersebut diduga kerap melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Bahkan pernah ada kejadian serupa dan pihak keluarga murid tersebut melaporkan dugaan tindak kekerasan oknum guru ini tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari keluarga sepakat, proses hukum harus tetap dilanjutkan.
Informasi dari Satreskrim Polres Sukabumi, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu tengah dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu. Selain itu, sudah meminta keterangan dari saksi maupun korban atas kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang mengatakan untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian. Selain itu, untuk sanksi jika oknum guru ini dinyatakan bersalah maka, Disdik akan menindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui MPI siswa kelas V yang bersekolah di SD Negeri yang berada di salah satu Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini diduga dianiaya oleh oknum guru PJOK dengan cara dijambak rambutnya dan dicekik lehernya pada Jumat (30/5).
Kejadian ini berawal saat jam pelajar olah raga, di mana korban bermain sepak bola di dalam kelas. Diduga bola yang ditendang korban terkena kepala oknum guru tersebut sehingga naik pitam.(antara/jpnn)