Murid SD Usia 10 Tahun Lahirkan Bayi Laki-laki
Selasa, 26 September 2017 – 08:17 WIB
”Sidang PIPA ini untuk diberikan surat keputusan (SK) tentang adopsi anak. Setelah itu, disidang di Pengadilan Agama untuk memutuskan dan mengesahkan tentang status hukum yang jelas terhadap anak tersebut,” ungkap Rismanto.
Ia berharap, pengasuh atau calon orang tua yang telah diberikan amanah dapat menjaga dan mengasuh bayi tersebut dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan tanggung jawab. (cr15)