Murid Tewas Akibat Dipukul dan Ditendang, Guru Silat Jadi Tersangka
Jenazah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Dari pemeriksaan didapatkan resapan darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh di saat ditendang oleh tersangka.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai tersangka. DAR lantas diamankan di rumahnya oleh polisi pada Rabu (22/11) sore.
"Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 760 Jo 80 Ayat (1), (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Antara/JPNN.com)