Musashi Putra dan Saryono Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muaratebo dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Untuk diketahui, pekerjaan pengaspalan jalan Muaro Nilo sampai Muara Tabun, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo merupakan pekerjaan tahun jamak.
Dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya sejak tahun 2013 sampai 2015. Dalam pengerjaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp11,2 miliar lebih berdasarkan audit BPKP.(ira/zen/jambiindependent)