Museum Nyonya Meneer Tak Untungkan Sido Muncul
Masyarakat pun dapat membeli produk jamu dan makanan tradisional lainnya.
Namun, taman itu berhenti beroperasi sejak Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Agustus 2017.
Kepailitan Nyonya Meneer terjadi karena tuntutan dari salah seorang krediturnya, Hendrianto Bambang Santoso.
Sejak saat itu, para kreditor mengajukan tagihan utang mencapai Rp 252,8 miliar kepada perusahaan yang berdiri hampir seabad tersebut.
Analis senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada menuturkan, taman yang dibeli Sido Muncul itu bisa jadi tidak membawa keuntungan bagi perseroan.
Sebab, emiten berkode saham SIDO tersebut hanya membeli taman edukasi yang bahkan belum diputuskan bakal dijadikan sebagai apa.
Jika Sido Muncul mempertahankan aset tersebut sebagai taman jamu, itu hanya akan memperluas kegiatan corporate social responsibility (CSR) perseroan.
Bahkan, aset tersebut bisa menjadi beban perseroan jika tidak dikelola dengan strategi yang baik.