Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

Selasa, 12 Februari 2019 – 14:00 WIB
Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan - JPNN.COM

Seorang musisi jazz asal Indonesia Ade Ishs yang tinggal di Melbourne (Australia) mengatakan bahwa Rencana UU Permusikan yang banyak dibicarakan di Indonesia sekarang dianggap tidak perlu dibuat, kalau naskahnya seperti sekarang.

Ade Ishs yang sering manggung teratur di berbagai klub jazz di Melbourne mengatakan dia mengikuti cukup seksama mengenai perbincangan soal UU Permusikan tersebut.

Sama seperti yang juga sudah disuarakan oleh beberapa kalangan pemusik di Indonesia yang menentang beberapa bagian dalam RUU Permusikan tersebut, Ade Ishs menyoroti hal seperti pasal mengenai pengaruh asing, dan juga perlunya seritifikasi bagi para pemusik.

"Secara keseluruhan, menurut saya, kalau melihat naskah yang ada sekarang, sebaiknya tidak usah ada saja sekalian." katanya dalam perbincangan dengan wartawan ABC Sastra Wijaya hari Senin (11/2/2019).

Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan Photo: Ade Ishs musisi jazz asal Indonesia yang sering manggung di Melbourne. (Foto: Fitriah Usman)

Menurut Ade Ishs yang sebelumnya berasal dari Jawa Barat terebut, dari isinya sekarang RUU Permusikan tersebut menurutnya konyol dan dalam masalah sertifikasi menurutnya membuat adanya birokrasi baru yang berpotensi menciptakan korupsi.

"Mungkin saya terllalu curiga, namun dalam soal sertifikasi musisi atau pengadaan beasiswa, ini ada peluang bagi adanya korupsi atau paling tidak birokrasi tingkat tinggi." kata musisi yang memainkan instrumen utama piano tersebut.

Di bagian lain, Ade Ishs juga mempertanyakan aturan-aturan dalam RUU tersebut yang disebutnya mengekang, seperti kalau mendatangkan musisi dari luar negeri harus ada musisi Indonesia pendamping.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close