Musnahkan Barbuk Narkoba, BNN Gandeng AP II
jpnn.com - TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng PT Angkasa Pura (AP) II memusnahkan barang bukti narkoba berupa 8 ton ganja dan 6 kg sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di area pembakaran sampah dan sanitasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (12/11).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar bersama Direktur Operasi Kebandarudaraan PT AP II, Endang A. Sumiarsa.
Barang bukti ganja seberat 8 ton tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator. Di mana fungsi sehari-hari mesin tersebut adalah untuk membakar limbah padat berupa sampah-sampah dari area sisi udara, khususnya sampah dari pesawat termasuk benda yang tidak memenuhi standar karantina bandara. Maupun untuk membakar barang terlarang, makanan kedaluwarsa, serta limbah padat.
"Kegiatan ini merupakan kali pertama kerjasama antara PT Angkasa Pura II dan BNN, dalam hal ini pemusnahan barang bukti narkoba," ujar Endang, Rabu (12/11).
Di Bandara Soetta kata Endang, sedikitnya terdapat tiga unit incinerator, di mana setiap unit dioperasikan selama 7 jam dalam sehari. Ketiga unit tersebut dapat membakar sampah hingga suhu 1.5000 C dengan kecepatan membakar 500 kg sampah setiap satu jam.
“Incinerator yang dimiliki oleh Bandara Internasional Soekarno-Hatta termasuk yang terbesar di Indonesia. Alat ini juga biasa digunakan untuk pembakaran barang bukti narkoba dari Kepolisian,” tandasnya.
Selain itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga memiliki sewage treatment plant yakni fasilitas untuk mengolah limbah cair yang berasal dari pesawat dan seluruh pembuangan di area bandara, baik sisi udara maupun sisi darat agar tidak menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. (chi/jpnn)