Mustaji Tewas Dibacok Pemuda yang Bertikai dengan Anaknya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 19:51 WIB

Ilustrasi jenazah yang tewas bunuh diri. Foto: Dok. JPNN.com
Menurut tim penyidik, pelaku pembacokan sebenarnya dua orang. Akan tetapi, yang tertangkap petugas baru satu orang.
"Satu orang lagi, bernama Mat Fauzi warga Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, kini masih menjadi buronan polisi," katanya menjelaskan.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.(antara/jpnn)