Karenanya dalam RUU Pokok Kepegawaian, terang Ramli, selain diatur kebijakan perpindahan PS secara nasional juga akan disusun pola karir pegawai secara sistemik dalam lingkup nasional, lokal maupun instansional. Dengan demikian, katanya, PNS bisa menjadi agen perubahan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU)