Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
Senin, 05 Maret 2012 – 22:03 WIB
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat (Pj) Bupati. Mereka sudah melayangkan gugatan ke PTUN Kendari sebagai bentuk protes. Bahkan sidang perdananya sudah digelar sejak Senin (27/2) lalu. Kelima pejabat era Sjafei Kahar itu yakni Drs Laode Anwar Amiri (mantan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), Ir Maiynu (Kadis Pertanian), Ir Heru Sungkowo (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan), Drs La Ijaa MSi (Sekretaris DPRD) dan Drs Harsila (Mantan Kabag Umum).
Gugatan kelima orang tersebut ditanggapi dingin Kuasa Hukum Pemkab Buton, Nur Ramadhan SH MH. Saat ditemui kemarin, ia menjelaskan selaku Pj Bupati, Nasruan berhak melakukan mutasi pegawai karena ia merupakan penanggung jawab kesuksesan roda pemerintahan di Buton. 'Tidak ada yang dilanggar Pak Nasruan dalam mutasi tersebut. Selaku Pj Bupati, Nasruan berhak memutasi pegawai. Apalagi yang dipersoalkan para penggugat adalah PP nomor 6 tahun 2005. Itulah yang menjadi pegangan mereka,' jelasnya.
Secara rinci Nur Ramadhan menjelaskan pelarangan mutasi pegawai dalam Pasal 132A ayat (1) dalam PP Nomor 6 tahun 2005 hanya berlaku pada Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan karena Kepala daerah sebelumnya mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah.
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:16 WIB - Riau
Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:09 WIB - Maluku
2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Riau
Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:17 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Jumat (17/5), Potensi Hujan Turun di Sejumlah Daerah
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:20 WIB - Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB