Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
Senin, 05 Maret 2012 – 22:03 WIB
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat (Pj) Bupati. Mereka sudah melayangkan gugatan ke PTUN Kendari sebagai bentuk protes. Bahkan sidang perdananya sudah digelar sejak Senin (27/2) lalu. Kelima pejabat era Sjafei Kahar itu yakni Drs Laode Anwar Amiri (mantan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), Ir Maiynu (Kadis Pertanian), Ir Heru Sungkowo (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan), Drs La Ijaa MSi (Sekretaris DPRD) dan Drs Harsila (Mantan Kabag Umum).
Gugatan kelima orang tersebut ditanggapi dingin Kuasa Hukum Pemkab Buton, Nur Ramadhan SH MH. Saat ditemui kemarin, ia menjelaskan selaku Pj Bupati, Nasruan berhak melakukan mutasi pegawai karena ia merupakan penanggung jawab kesuksesan roda pemerintahan di Buton. 'Tidak ada yang dilanggar Pak Nasruan dalam mutasi tersebut. Selaku Pj Bupati, Nasruan berhak memutasi pegawai. Apalagi yang dipersoalkan para penggugat adalah PP nomor 6 tahun 2005. Itulah yang menjadi pegangan mereka,' jelasnya.
Secara rinci Nur Ramadhan menjelaskan pelarangan mutasi pegawai dalam Pasal 132A ayat (1) dalam PP Nomor 6 tahun 2005 hanya berlaku pada Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan karena Kepala daerah sebelumnya mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah.
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Bali Terkini
ASDP Sambut Libur Nataru 2025: Operasikan 57 Kapal & 16 Dermaga di Selat Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB