Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
"Nanti, setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (18/9), majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Mutilan itu juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Namun, majelis hakim menyatakan Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution saat agenda sidang penuntutan, mengatakan terdakwa Ecky dituntut hukuman mati oleh JPU atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati, karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," kata Isnandar.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hendriati.