Mutilasi di Bogor, Polisi Temukan Salah Satu Bagian Tubuh Korban di Sini
Senin, 20 Maret 2023 – 11:51 WIB
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas Tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di Tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan, saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.
Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (antara/jpnn)