Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:47 WIB
Pasutri dimaksud, Efran Fery Ferdiansyah (27) dan istrinya Milna (27), semuanya warga Desa Kemang Tanduk, Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Majelis Hakim diketuai Nun Suhaini SH MH, dengan Hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika SH, memvonis mati keduanya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di PN Prabumulih, Kamis (15/03). Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan. Hukuman maksimal itu dijatuhkan, karena menurut Majelis Hakim, tidak ada unsur yang meringankan keduanya. Perbuatan keduanya dengan memutilasi tubuh korban Firdaus menjadi lima bagian, dinilai Majelis kejam dan sadis.
‘’Menyatakan terdakwa Efran dan Milna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Efran dan Milna dengan pidana mati. Menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa tiga potong levis dimusnahkan,” ungkap Hakim Ketua Nun Suhaini SH MH.
PALEMBANG--Majelis Hakim PN Prabumulih, untuk kali pertama menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa suami-isteri (Pasutri) pelaku mutilasi terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 – 13:50 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
Jumat, 22 November 2024 – 12:04 WIB - Kriminal
Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
Jumat, 22 November 2024 – 11:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB