Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:47 WIB
Kedua terdakwa terlihat menangis dan tak henti menghapus air mata, ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Selama ini dalam persidangan, kedua terdakwa biasa tampil mesra, namun kemarin terlihat tegang. Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Milna langsung menangis histeris di ruangan Pengadilan. Sementara suaminya atau terdakwa Efran malah jatuh pingsan, ketika digiring ke mobil.
Penasehat hukum kedua terdakwa Advokat Marshal SH, mengaku akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut. Marshal mengaku masih ada celah hukum untuk kedua kliennya itu. Sementara Hendarto (29), anak korban Firdaus Tamami, mengaku sangat puas. Hendarto menilai memang sudah semestinya kedua terdakwa dihukum mati. ‘’Puas aku Pak dengar keputusan hakim tadi, biar dio beduo ngerasoke pulo yang namonyo mati,” tegasnya. (abu)