Muzakir Ditangkap Densus 88, Siapa Dia?
Meski tak terbukti kelompok teroris, oknum PNS Satpol PP ini tetap ditahan.
Dia dijerat dengan tuduhan kepemilikan senjata api tanpa izin dan melanggar UU Darurat 12/1951 serta Pasal 27 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan senjatanya melalui dunia maya.
Minggu sote, setelah salat Asar di Mako Brimob Polda Kaltim, Muzakir dalam pengawalan ketat kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.
Ketika dikonfirmasi, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan. Kedua tangannya diborgol. Dia yang mengenakan sandal jepit kulit, kopiah putih, dan baju muslim hanya diam dengan tatapan kosong.
Dari Kukar, Kapolres AKPB Anwar Haidar menyebut jika Muzakir tidak terbukti masuk dalam jaringan teroris mana pun.
Hanya, tersangka mengakui memiliki senjata api rakitan tersebut. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Kukar Fida Hurasani tak membantah jika Muzakir bertugas di instansi yang dia pimpin. Hanya, dia menolak berkomentar terkait kasus tersebut.
"Kita serahkan saja dengan pihak kepolisian," kata Fida. Diwawancarai terpisah, rekan Muzakir di Satpol PP bernama Anton mengatakan bahwa selama ini tak ada yang mencurigakan dari gerak-gerik serta aktivitas yang dijalani Muzakir.