Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 22 Januari 2016 – 09:17 WIB
"Pasal itu juga yang dulu diterapkan kepada Ahmad Musadeq saat kasus pertamanya," kata Bambang. Dengan sangkaan penodaan agama, Musadeq dan pengikutnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Bambang, sangkaan pasal tersebut tidak hanya diterapkan kepada Musadeq. Tapi juga akan ditujukan kepada para petinggi Gafatar lainnya. Tentu Polri juga akan mencari bukti yang lebih dalam terkait dengan penodaan agama tersebut.
"Jadi, kuncinya ada pada fatwa dari MUI. Tanpa fatwa itu, tentu kami hanya menjerat dengan pasal penculikan seperti yang terjadi di Jogja," tuturnya. (idr/uni/arf/ant/owi/jun/sep/JPG/c11/agm)