Nadia Mulya Desak KPK Segera Jerat Tokoh Kunci Kasus Century
Karenanya Nadia sekali lagi meminta KPK agar melanjutkan kasus Bank Century. Terlebih, vonis MA atas ayahnya pada awal April lalu sudah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, dalam dakwaan disebutkan bahwa Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI dan Raden Pardede sebagai sekretaris KSSK melakukan perbuatan melawan hukum di kasus Century. Hanya saja, selama ini KPK selalu berkelit bahwa untuk menindaklanjuti kasus Century harus menunggu salinan putusan lengkap dari MA.
Nadia pun mengakui bahwa sampai saat ini ayahnya juga belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. “Padahal sudah empat bulan. MA memang lelet banget. KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus bailout Century tanpa harus menunggu salinan MA,” pungkasnya.(ara/JPG/jpnn)