Nadiem Makarim: Kepsek Harus Lebih Percaya Diri Mengelola Dana BOS
Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yaitu:
1. Pembayaran honor
Sebelumnya dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia
2. Persentase penggunaan
Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen
Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.