Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nadiem Wajibkan Pegawai Kemendikbud Kerja di Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:19 WIB
Nadiem Wajibkan Pegawai Kemendikbud Kerja di Rumah - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto : Antara/Puspa Perwitasari/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di daerah terdampak.

Mendikbud juga menyatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon. Salah satunya, pada Selasa (17/3) pagi, dia mengikuti sidang kabinet melalui video konferensi.

"Sesuai arahan bapak presiden, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia untuk sementara waktu menjalankan social distancing atau pembatasan interaksi," kata Nadiem, Selasa (17/3). 

Dia mengimbau kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud untuk senantiasa menaati arahan dan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah," tambah Mendikbud.

Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan delapan poin Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud. Di antaranya Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan _video conference_ atau komunikasi daring lainnya. 

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya.

Ketiga, Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News