Nadiem Wajibkan Pegawai Kemendikbud Kerja di Rumah
Kemudian keempat, Pimpinan/Pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah.
Kelima, pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman.
Keenam, pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote).
Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, digital documents, dan lain-lain.
Pada poin kedelapan, ditegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Kemendikbud. (esy/jpnn)