Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Selasa, 06 Juni 2023 – 04:48 WIB
Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung - JPNN.COM
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berdiri di samping tersangka ZAM (26) yang melakukan pencabulan terhadap korban anak warga negara Australia di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu.

"Motif pelaku karena nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kombes Bambang.

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (antara/jpnn)


Anak perempuan WN Australia selama 40 menit tengkurap dan 20 menit terlentang, hasrat terapis SPA tak bisa dibendung.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News