Nah, Ini Kabar Gembira Bagi Honorer di SMA/SMK Kabupaten/Kota
Sabtu, 08 Oktober 2016 – 03:57 WIB
Lanjut Sudoto, berkaitan dengan proses pemerataan guru nantinya, juga akan dilakukan evaluasi kepala sekolah. Bahkan dengan akan dirubahnya dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Gubernur, maka secra otomatis aka nada perubahan. Selain dimungkinkan ada pergantian, juga akan dilakukan pengisian sesuai kompetensi.
‘’Jabatan Kepala Sekolah juga kita lakukan evaluasi sesuai dengan kompetensi. Mulai dari syarat serta kemampuannya sesuai dengan sekolah dan jurusannya,’’ demikian Sudoto.(che/ray/jpnn)