Nah Lho, Bang Sandi Pasti Masuk Penjara
Minggu, 30 April 2017 – 05:33 WIB
Dia menambahkan, Sandi sempat mengejar Harianto yang berusaha melarikan diri.
Ketika Harianto tersungkur, Sandi menghujamkan parangnya sebanyak tiga kali.
Akibatnya, jari tangan kanan Harianto putus. Kepala sebelah kanan juga terluka.
Menurut Gede, peristiwa itu terjadi secara spontan karena adanya perkataan dari korban yang membuat sakit hati pelaku.
Sandi terancam pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHP karena melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan. (uno)