Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang
Senin, 19 September 2016 – 01:28 WIB
Akan tetapi, dengan terbitnya PP 18 tahun 2016, otomatis akan ada perubahan formasi kepegawaian lagi.
Dia memastikan, perombakan struktur SKPD di lingkup Pemerintah Kutim sudah pasti akan dilakukan.
“Kalau merujuk pada PermenPan 26 tahun 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah, tentu formasi PNS yang sudah kita susun sebelumnya akan diubah juga,” jelasnya. (drh/jos/jpnn)