Nah Lho! Kapolda Sewot Ditanya Berkas Jessica
Sebelumnya, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya menyatakan, rencananya, berkas itu diserahkan ke penyidik hari ini atau besok. Menurut dia, meski sudah diputuskan tidak lengkap, berkas tersebut tetap di kejati karena harus diberi petunjuk oleh JPU mengenai kekurangannya. ’Intinya, sebelum tanggal 3 April,’’ ujarnya.
Berdasar info yang dihimpun, petunjuk dari JPU yang masih harus diisi adalah menguraikan pola pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, disampaikan pula bukti materiil terkait perjalanan sianida menjadi alat pembunuhan Mirna. Penyidik sendiri sebenarnya sudah menjelaskan itu di dalam berkas sebelumnya. (nug/ano)