Nah Lo! JPU juga Pastikan Tak Ada Perintah Reka Ulang di Kafe Olivier
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin memastikan bukan pihaknya yang menginisiasi reka ulang penaburan sianida di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Ketua JPU, Ardito Muwardi memastikan, sejauh ini pembuktian fakta perkara kematian Mirna hanya berlangsung dalam sidang. Karenanya, ia tidak mengetahui adanya reka ulang penaburan sianida di luar sidang.
"Bukan agenda persidangan," katanya saat ditanya soal agenda tersebut di PN Jakarta Pusat.
Ardito menerangkan, bisa saja reka ulang penaburan sianida tersebut merupakan inisiasi polisi. Namun, dia memastikan, baik jaksa dan pengadilan tidak ada memberikan instruksi kepada mereka.
"Mungkin agenda untuk ahli menjelaskan ke publik," terang Ardito.
Seperti diketahui, Kabid Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Polri Nursamran Sabran memimpin reka ulang penaburan sianida di Kafe Olivier, tadi pagi.
Dia didampingi oleh Toksikolog Forensik Universitas Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga memastikan bahwa kehadiran Nursamran sebenarnya tidak diperbolehkan tanpa adanya perintah dari pengadilan. (mg4/jpnn)