Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nah, Rekan Bisnis Sandiaga Jadi Tersangka Penipuan

Kamis, 19 Oktober 2017 – 16:51 WIB
Nah, Rekan Bisnis Sandiaga Jadi Tersangka Penipuan - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha bernama Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Andreas sebelumnya dikenal sebagai mitra bisnis Sandiaga Uno yang kini menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, Andreas menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas dasar laporan dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Sandiaga juga menjadi terlapor dalam kasus itu.

“Tersangka. Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," kata Nico Afinta di kantornya, Kamis (19/10). 

Menurut Nico, penyidik tengah memilih waktu yang tepat untuk memeriksa Andreas sebagai tersangka. "Andreas ini sudah kami panggil dan akan memberikan keterangan rencananya minggu ini," kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu. 

Lantas, bagaimana posisi Sandiaga dalam kasus itu? Nico mengatakan, penyidik masih mengesampingkan soal Sandi. Pasalnya, penyidik sedang fokus menggali keterangan Andreas.

"Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum. Kami lengkapi Pak Andreas dulu," jelas dia. 

Seperti diketahui, Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukum Edward S Soeryadjaya melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017. Merujuk laporan yang teregestrasi dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu, Sandi dan Andreas diduga menggelapkan tanah di Jalan Raya Curug, Tangsel, pada 2012.(mg4/jpnn)

 

Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha bernama Andreas Tjahjadi yang juga rekan bisnis Sandiaga Uno sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News