Nah, Sidang Suap Ungkap Kejanggalan Pajak Fahri dan Fadli
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kejanggalan pajak milik Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dokumen pajak atas nama dua wakil ketua DPR itu dipaparkan pada persidangan atas Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang didakwa menerima suap USD 148.500 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Pada persidangan itu, JPU M Takdir Suhan awalnya membeber nota dinas tentang bukti permulaan dugaan pelanggaran pajak sejumlah pihak. Nota dinas itu berupa usulan tindak lanjut bukti permulaan yang akan dikirimkan ke Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna.
Dokumen yang ditandatangani Handang itu untuk diteruskan ke bawahannya, yakni Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto. Dalam nota dinas itu tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Catatan pajak Fahri Hamzah yang dibeber pada persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com
Sebagaimana tertuang dalam nota dinas, Fadli belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015. Sementara Fahri diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak.
Kejanggalan SPT Fahri ada dalam daftar harta 2014 yang berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selisihnya Rp 4,46 miliar.