Naik Penyidikan, Ternyata Ini Kasus Habib Bahar di Polda Jabar
Kamis, 30 Desember 2021 – 02:10 WIB
Dia hanya memastikan dengan dimulainya penyidikan, berarti polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Irjen Suntana.
Dalam kasus baru ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Penyidik menjerat Habib Bahar dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: